JENGGOT DALAM PANDANGAN ISLAM

A. Mukadimah
Ada fenomena menarik dalam kehidupan berislam Umat Islam hari ini. Gelombang syiar Islam sangat marak di seluruh pelosok dunia, mulai dari maraknya muslimah berjilbab, bank syariah, peraturan daerah anti maksiat, kembalinya sebagian daerah untuk menerapkan syariat Islam, dan tidak ketinggalan bagi kaum laki-laki adalah jenggot (bahasa Arabnya Lihyah); yang oleh sebagian kalangan umat Islam dianggap kewajiban agama dan syiar, namun ada juga yang masih menganggapnya aneh dan asing.
Hampir seluruh aktifis dan pejuang Islam, baik tingkat dunia yang terinspirasi dan dimotori oleh Ikhwanul Muslimin (Mesir), Salafi (Arab Saudi), Hizbut Tahrir (Jordania), dan Jamaah Tabligh (Pakistan), kaum laki-laki mereka tidak lupa dengan sunah jenggot ini. Tak ketinggalan tentunya, aktifis Islam dalam negeri baik yang berasal dari Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al Irsyad, dan lain-lain, walau tidak segetol aktifis yang terinspirasi dari luar negeri tersebut.
Jadi, amat keliru menganggap ‘jenggot’ adalah kebiasaan kelompok Islam tertentu saja, sebab jenggot adalah hal biasa yang dilakukan oleh hampir seluruh pejuang Islam, sejak zaman Rasulullah, Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, Imam empat madzhab, dan seluruh ulama Ahlus Sunnah wal jamaah hingga hari ini.
Banyak orang yang tidak mengerti, karena memang mereka awam, akhirnya salah faham atau menuduh bahwa jika ada yang berjenggot pastilah orang Jamaah Tabligh (atau sebutan lain di tempat kami, Jamaah mesjid Quba Pontianak)! Haihata haihata …. (sungguh sangat jauh dari kebenaran prasangkaan itu!) atau mereka kadang pula menyebutnya ‘Islam Berjenggot’.
Lebih ajaib lagi jika ada da’i Islam yang mencukur jenggotnya, tetapi membiarkan kumisnya, padahal yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan adalah sebaliknya, pendekkan atau cukur kumis, dan peliharalah jenggot (lihyah). Lain soal jika memang secara alami dan hormonal ia tidak berjenggot. Ini tentu tidak bisa dipaksakan untuk berjenggot.
Lalu, apa sebenarnya hukum jenggot ini? Apakah ia wajib, sunah, atau mubah saja sekedar adat masing-masing orang? Hal ini -Insya Allah- akan dibahas secara rinci menurut As Sunnah Ash Shahihah, pandangan para Imam empat madzhab, dan ulama masa kini. Maka, jangan kemana-mana dulu, kita akan kembali setelah ini.

B. Definisi Jenggot
Arti Lihyah (jenggot) dalam kitab Lisanul Arab: “Ibnu Said berkata, ‘Jenggot adalah nama untuk rambut yang tumbuh pada kedua pipi, dan juga nama untuk rambut yang tumbuh pada cambang dan dagu.’ “ Begitu pula dalam kitab Taajul Arusy dan Al Qamus.
Dalam kamus Al Munjid hal. 717 disebutkan: “Rambut yang terdapat pada dua pipi dan dagu.”
Imam an Nawawi berkata: “Adapun mengenai bulu cambang terdapat dua pendapat, namun yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas ulama) bahwa ia juga termasuk hukum jenggot.”

C. Perintah Rasulullah untuk Memelihara Jenggot dan Mencukur kumis adalah Pasti
Berikut ini akan kami paparkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk umatnya agar mencukur kumis, memanjangkan jenggot, dan berbeda dengan kaum kafir.
1.Dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Lam ya’ khudz min syaaribihi falaisa minnaa, artinya“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya, maka dia bukan golongan kami.” (HR. Imam at Tirmidzi no. 2762, katanya shahih. Imam An Nasa’i VIII/129, Imam Ahmad IV/366, 368. Adh Dhya’ al Maqdisi juga menshahihkannya dalam kitab Al Mukhtarah)
2.Dari Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Anhikuu asy syawaariba wa a’fuu al lihaa, artinya: “Bersungguh-sungguhlah kalian dalam mencukur kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Imam Bukhari, Fathur Bari X/351, Imam Muslim, Syarah An Nawawi III/146,147)
3.Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:Juzzuu asy syawaariba wa arkhuu al lihaa wa khaalifuu al majuusa, artinya:“Bersungguh-sungguhlah dalam mencukur kumis dan biarkanlah jenggot, dan berbedalah dengan orang Majusi.” (HR. Imam Muslim, Syarah An Nawawi III/147)
4. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:Khaalifuu al musyrikiin wa waffiruu al lihaa wahfuu asy syawariba, artinya:“Berbedalah dengan orang musyrik, biarkanlah jenggot, dan potonglah kumis.” (HR. Imam Bukhari X/295,296. Imam Muslim no. 254,259. Imam at Tirmidzi no. 2764. Imam An Nasa’i I/129. Imam Ahmad II/16)
5. Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:Amara bi ihfa-i asy syawaaribi wa I’faa- i al lihaa “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.” (HR. Imam Muslim, Syarah An Nawawi III/147)
6. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Asyrun minal fithrah: Qashsh al Syaarib, wa I’fa-u al lihyah, ….. , artinya: “Perkara sunah fitrah ada sepuluh, yakni memotong kumis, memelihara jenggot, ……dst (HR. Imam Muslim, Syarah An Nawawi III/147. Imam Abu Daud, Aunul Ma’bud I/79, 80,81. Imam An Nasa’i VIII/126,127,128. Imam Ibnu Majah I/107, Imam Ahmad VI/137)
Demikian hadits-hadits Rasulullah yang amat jelas dan tegas memerintahkan mencukur kumis dan memelihara [1] jenggot.
D. Rasulullah Juga Memelihara Jenggot dan Memotong Kumis
Hal ini sudah diketahui secara masyhur (terkenal), maka ternyata Rasulullah adalah ‘Islam Berjenggot’ sebagaimana pengistilahan orang awam. Jadi, celaan terhadap jenggot –tanpa mereka sadari- telah mencela Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam. Mencela Rasulullah adalah sama dengan mencela Allah Ta’ala. Begitulah kejahilan (ketidaktahuan), selalu membawa sikap sembrono yang mencelakakan. Allah Ta’ala amat melarang istihza’ (memperolok-olok) sunah nabi dengan amat keras, sayangnya sebagian besar umat Islam justru menjadi mustahzi’un (kaum yang memperolok-olok) sunah nabinya sendiri.
Mencela sunah nabi bisa membawa pelakunya kepada jurang kekufuran, sebagaimana ayat: Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orangkafir.”(QS.Ali’Imran(3):31-32
Ayat di atas menyebutkan bahwa berpaling dari RasulNya, bisa membawa kekufuran, nah apalagi bagi yang berpaling dan mencela sekaligus sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:”Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul takut terhadap fitnah (musibah) dan azab pedih yang akan menimpa mereka.” (QS. An Nuur (24): 63)
Berikut akan kami paparkan beberapa keterangan tentang berjenggotnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan oleh Al Hasan bin Shalih, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunting kumisnya dan menuturkan bahwa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam juga menggunting kumisnya.” (HR. Imam at Tirmidzi, hadits ini sanadnya idthirab (goncang), termasuk dhaif)
Dari Abu Ma’mar, ia berkata: “Kami berkata kepada Khabbab: Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca pada shalat zhuhur dan ashar?” Maka ia berkata,”Ya.” Kemudian kami bertanya: “Dari mana kamu tahu?” Ia menjawab: “Dari gerakan jenggotnya.” (HR. Imam Bukhari, Fathul Bari II/261, Imam Abu Daud, Aunul Ma’bud III/17, Imam Ibnu Majah I/270, Imam Ahmad V/109)
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rasulullah apabila berwudhu ia mengambil segenggam air dan memasukkannya kebawah mulutnya (jenggot) kemudian menyelai-nyelainya, dan beliau berkata: seperti inilah Rabb-ku memerintahkanku.” (HR. Imam Abu Daud, Aunul Ma’bud I/243, Imam Baihaqy I/4, dari jalur Thariq bin Walid bin Zauran dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu. Syaikh Al Albany rahimahullah mengatakan hadits ini shahih di dalam kitabnya, Irwa’ul Ghalil I/130)
Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: “Bahwa Rasulullah telah beruban bagian depan (rambut) kepalanya dan jenggotnya. Apabila beliau menggunakan minyak rambut, maka putih ubannya tidak jelas. Apabila rambut beliau kusut maka putihnya akan nampak, dan beliau adalah orang yang berjenggot lebat.” (HR. Imam Muslim, XV/77, Syarah An Nawawi, Imam Ahmad V/104)
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rasulullah adalah seorang yang banyak/lebat jenggotnya (‘Azhimul Lihyah).” (HR. Imam Ahmad I/116, Imam Ibnu Hibban VIII/75 no. 6278. Sanadnya Hasan menurut Syaikh al Albany dalam Shahihul Jami’ IV/240)Dari lima riwayat ini, jelaslah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memelihara jenggotnya.
Dan Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS.AlAhzab(33):21)

Fatwa Ulama Masa Lalu
1. Madzhab HanafiImam Abu Hanifah (biasa juga disebut Imam Hanafi) berkata dalam Ad Durul Mukhtar: “Haram bagi laki-laki memotong jenggotnya.” Sebaliknya dia juga berkata: “Wajib memotong yang panjangnya melebihi satu genggaman.” Dalam Kitabus Shiyam dia juga mengatakan mencukur habis jenggot merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani.
2. Madzhab MalikiImam Malik berkata dalam kitab At Tamhid: “Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita (banci) dari kalangan laki-laki.”Imam al Qurthubi al Maliki berkata: “Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.”
3.Madzhab Syafi’iBerkata Ibnu Raf’ah di dalam hasyiah (catatan kaki) kitab Al Kafiyah, Sesungguhnya Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitabnya, Al Umm, tentang keharaman mencukur jenggot, begitu pula yang dinyatakan Imam Az Zarkasy Asy Syafi’i dan Imam Al Halimi Asy Syafi’i di dalam kitab Syu’abul Iman dan Al Qafal Asy Syasy di dalam kitab Mahasin Asy Syariah yang menyatakan keharaman mencukur jenggot.Imam Abu Syamah Asy Syafi’I berkata: “Telah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang melakukan demikian itu adalah orang-orang Majusi (penyembah api), bahwa mereka biasa mencukur jenggotnya.” (Fathul Bari, X/351)Syaikh Ismail al Anshari dalam Risalah Tahrim Halqil lihyah hal. 7, mengatakan tentang perkataan dua Imam bermadzhab Syafi’i yakni Imam An Nawawi dan Imam Al Ghazali, yang mengatakan bahwa mencabut jenggot merupakan kemungkaran besar.
4. Madzhab HambaliImam As Safaraini dalam kitab Ghazi’ul Baab I/376 berkata, “yang dpegang oleh madzhab ini (Hambali) adalah keharaman mencukur jenggot.”Imam Ibnu Taimiyah al Hambali dalam kitab Al Ikhtiyarat hal. 6 berkata,”Haram hukumnya mencukur jenggot.” Ia juga berkata, “Diharamkan mencukur jenggot dengan dalil hadits-hadits yang shahih dan tak seorang pun yang membolehkannya.”Demikian fatwa ulama masa lalu dari empat madzhab, sedangkan Imam Ibnu Hazm (bermadzhab Zhahiri) berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157: “Mereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan perubahan (ciptaan Allah) dan menjadi jelek.”
Fatwa Ulama Masa Kini
Berkata Al ‘Allamah Asy Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan bagi umat Islam agar memiliki kepribadian tersendiri serta berbeda dengan orang kafir, lahir dan batin, yang tersembunyi atau yang nampak. Terlebih dalam hal mencukur jenggot ini, ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda yang membedakan dengan jenis lain.”
Ia juga berkata, “Kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka, kaum penjajah negeri mereka, dan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Kebanyakan ahli fiqih yang berpendapat haramnya mencukur jenggot beralasan dengan hadits di atas. Sedang tiap perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib, apalagi Rasulullah telah memberikan alasan dibalik perintahnya itu yakni supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda dengan orang kafir hukumnya wajib juga. Tidak seorang pun ulama salaf (terdahulu) meninggalkan kewajiban ini (memelihara jenggot) …dst.“ Demikian pandangan Syaikh Al Qaradhawy.
Al Muhaddits Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah berkata dalam kitab Hajjatun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hal. 8, “Perkara ini –mencukur jenggot- adalah maksiat dari sekian banyak maksiat yang tersebar di kalangan umat Islam saat ini yang disebabkan berkuasanya kaum kuffar di mayoritas negeri kaum muslimin, dan perbuatan maksiat ini berpindah ke negeri-negeri kaum muslimin serta sikap taqlid (ikut-ikutan) kaum muslimin kepada mereka, padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah jelas melarang dalam sabdanya yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Berbedalah dengan kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” Dalam Adh Dhaifah V/125 Ia berkata: “Dalam hadits ini mengandung isyarat kuat, bahwa memendekkan jenggot –sebagaimana yang dilakukan jamaah- posisinya seperti mencukurnya, yaitu dari segi tasyabbuh (penyerupaan dengan orang musyrik). Hal ini tidak diperbolehkan. Dan amalan sunnah yang berjalan dikalangan salaf dan para sahabat dan lainnya adalah membiarkan jenggot kecuali yang melebihi genggman tangan, maka dibolehkan memotong kelebihannya.”
Samahtus Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam Ad Da’wah hal. 992 ketika ditanya apa hukum mencukur jenggot: “Mencukur jenggot tidak boleh karena sabda Rasulullah di dalam hadits yang shahih: “Potonglah kumis dan peliharalah jenggot dan berbedalah dengan orang-orang musyrik.” Dan sabda yang lain: “Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, dan berbedalah dengan orang Majusi.”
Syaikh Ali Mahfuzh berkata dalam Al Ibda’ fi Mazhahir al Ibtida’ : “Madzhab yang empat sepakat bahwa wajibnya memelihara jenggot dan larangan memotongnya, haram mencukurnya, dan mengambil sedikit pun darinya.”
Syaikh Abu Bakar al Jazairi berkata dalam Minhajul Muslim hal. 129: “Adapun jenggot hendaklah dibiarkan saja memenuhi wajah sebagaimana sabda Rasulullah, ‘Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.’ Dan sabdanya yang lain: ‘Berbedalah dengan orang musyrik, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.’ Yang maknanya tidak memotongnya, dan memperbanyaknya, maka haram mencukurnya.”Tambahan; Apa maksud memendekkan kumis? maksudnya adalah memendekkan sebatas ujung bibir, ataukah dicukur habis (botak)? Dalam masalah ini, kami ambil dari Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad Juz I, terbitan Mu’asasah ar Risalah Maktabah al Manar al Islamiyah, dengan tahqiq oleh Syu’aib al Arnauth dan Syaikh Abdul Qadir al Arna’uth, katanya sebagai berikut:
”Dalam kitab al Muwaththa’-nya Imam Malik berkata, ‘kumis dipotong sampai tampak ujung bibir, yaitu lekukan bibir dan tidak melebihinya.’ Lalu beliau menyontohkan dengan dirinya. Ibnu Abdil Hakim meriwayatkan dari Imam Malik, ia berkata, ‘Kumis dipotong, jenggot dipelihara, dan memotong kumis tidaklah dengan mencukurnya (sampai habis).’ Sementara dari Ibnul Qasim ada perkataan lain dari Imam malik, katanya, ‘Bagiku, memotong dan mencukur kumis itu sama saja.’ Imam Malik berkata, ‘Penafsiran atas hadits Rasulullah tentang memotong kumis adalah kumis yang ada pada lekukan bibir, dan Rasulullah juga memakruhkan mencukur habis kumis yang ada di atas lekukan itu.’ Dia (Imam Malik) juga berkata, ‘Aku bersaksi bahwa mencukur kumis (sampai habis) adalah bid’ah dan aku berpendapat bahwa orang yang melakukanya mesti dipukul,’ Dia melanjutkan, ‘Jika Umar bin al Khaththab sedang dilanda kesulitan suatu masalah, dia naik darah, mengikatkan selendangnya di kaki, dan melinting kumisnya,’
Umar bin Abdul Aziz berkata, ‘Sunahnya untuk kumis adalah di lekukan bibir.’ Ath Thahawi berkata, ‘Dalam hal ini kami tidak dapat satu teks pun dari Imam Asy Syafi’i, sementara dari murid-muridnya seperti Al Muzani dan Ar Rabi’, mereka memotong kumisnya, ini berarti mereka mengambil pelajaran dari Imam Asy Syafi’i.’ Ath Thahawi melanjutkan, ‘Sementara untuk Imam Abu Hanifah, Zufar, Imam Abu Yusuf, dan Imam Muhammad bin Qasim, dalam madzhab mereka mencukur rambut dan kumis (sampai habis) lebih utama dibanding memendekkannya.’ Disebutkan oleh Ibnu Khuwaiz Mindad al Makki dari Imam Asy Syafi’i bahwa dalam hal mencukur kumis, madzhabnya (yakni syafi’i) sama dengan madzhab Imam Abu Hanifah. Itulah pandangan Imam Abu Umar. Sementara Madzhab Imam Ahmad, Utsman berkata, ‘Aku melihat Imam Ahmad memotong kumisnya sangat pendek, dan aku mendengar beliau ditanya tentang memotong kumis, mbeliau menjawab, ‘Dipotong, sebagaimana sabda Rasulullah, Ahfuu asy Syawaarib (potonglah kumis). Hanbal berkata, ‘Ditanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad), anda berpendapat bahwa seorang laki-laki harus memotong kumisnya atau mencukurnya, atau bagaimana memotongnya?’ Dia menjawab, ‘Jika dia memotongnya, tidak mengapa dan jika dia mengambil gunting untuk mencukurnya, juga tidak mengapa.’ Sementara, Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam Al Mughni berkata, ‘Bebas saja, apakah ia mencukurnya atau sekedar memotongnya, tanpa mencukur.’ Ath Thahawi berkata, ‘Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah bahwa sesungguhnya Rasulullah mengambil sebagian kumisnya di atas kayu siwak dan itu tidak mungkin terjadi dalam pencukuran (sampai habis). Yang berpendapat bahwa kumis tidak dicukur sampai habis berargumen dari hadits Aisyah bahwa ada sepuluh hal fitrah manusia …. Di antaranya menggunting kumis, juga hadits Abu Hurairah, fitrah itu ada lima ….. di antaranya menggunting kumis.
Adapun argumen dari kelompok yang berpendapat bahwa mencukur sampai habis, adalah hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mencukur kumisnya (HR. Ath thahawi dan Tirmidzi). Ath thahawi berkata, ‘Yang paling nampak dari hadits ini adalah memotong, walau bisa saja ada dua penafsiran.’ Diriwayatkan dari al ‘Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah secara marfu’: ‘Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot.’ Hadits ini memberikan penafsiran pemotongan, dan disebutkan dengan sanadnya, dari Abu Said, Abu Usaid, Rafi’ bin Hudail, Sahal bin Sa’ad, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, dan Abu Hurairah, bahwa mereka juga memotong kumis. Ibrahim bin Muhammad bin Hathib berkata, ‘Aku melihat Ibnu Umar mencukur kumisnya, seakan ia mencabutinya.’ Sebagian mereka berkata, ‘Sampai terlihat putih-putih kulitnya.’ Ath Thahawi berkata, ‘karena memotong disunahkan menurut seluruh ulama, maka mencukurnya adalah lebih utama, dengan mengkiaskan dengan rambut kepala.’ Disebutkan bahwa Rasulullah mendoakan tiga kali orang yang mencukur rambutnyai, dan hanya sekali berdoa untuk yang memotong rambutnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, Rasulullah beranggapan bahwa mencukur rambut lebih utama dibanding memotongnya, dan demikian pula halnya dengan kumis.’ “ (Demikianlah uraian panjang dari Imam Ibnul Qayyim)
Demikianlah masalah jenggot dan kumis, menurut As Sunnah, Qaul Para Sahabat, Imam dari empat Madzhab, dan para Imam masa kini. Sesungguhnya, ini bukanlah masalah ra’isiyah (pokok) dalam agama dan bukan pula perkara aqidah yang tidak sepantasnya dijadikan bahan polemik, namun masalah ini juga bukan masalah kacangan yang layak disepelekan dan dilupakan, apalagi oleh para pejuang Islam. Justru pembahasan ini menunjukkan syumuliyatul Islam (kesempurnaan islam). Wallahu A’lam

[1] Kata-kata dalam hadits yakni A’fuu, atau I’faa’, atau Waffiruu bermakna sama yaitu memanjangkan dan membiarkan jenggot. Tidak sedikit manusia salah tafsir, bahwa memelihara jenggot berarti mencukurnya, sebagaimana memelihara tanaman berarti memotongnya. Tafsiran ini terjadi karena menafsiri bukan dari bahasa Arabnya, melainkan dari bahasa Indonesianya, ‘memelihara jenggot’. Padahal kata ‘memelihara’ tidak juga berarti memotong habis, apakah memelihara tanaman berarti tanaman itu dibabat habis? Tentu tidak, justru memelihara tanaman adalah membiarkannya berkembang, rindang, dan berbuah.
Wallahu A’lam
Sunnah Fitrah : Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis
Selasa, 21 September 2004 22:15:48 WIB

SUNNAH-SUNNAH FITRAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Pertanyaan.
Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan hadits Aisyahn Radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”[Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa’i 10. Ibnu Majah 292]

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush’ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja’ (dengan menggunakan air)”

Zakaria berkata, “Mus’ab berkata, ‘Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur” [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa’i 5040. dan Tirmidzi 2757]

Pertanyaan.
Adakah dalil yang menjelaskan tentang –batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya !

Jawaban.
Semua dilakukan setiap pecan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum’at”

Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

“Artinya : Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam” [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]

Sementar Ahmad III/122, Tirmidzi 2759 dan Abu Dawud 4199, meriwayatkan dengan lafal.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tempi kepada kami……”

Pertanyaan.
Tolong jelaskan tentang hukum mencukur jenggot dan memotong kumis berserta dalil-dalilnya !

Jawaban.
Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam” [Al-Isra : 70]

Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Ada yang menafsirkan bahwa Allah memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita dengan (panjang) rambutnya”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Apa saja yang datang dari Rasul, maka ambillah, dan apa yang dilarang oleh Rasul maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr : 7]

Allah juga berfirman.

“Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [An-Nur : 63]

Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Potonglah kumis dan biarkan jenggot, selisilah orang-orang majusi” [Hadits Riwayat Ahmad II/365, 366 dan Muslim 260]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
“Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan jenggot dan memendekkan kumis” [Hadits Riwayat Bukhari 5553 dan Muslim 259]

Imam Ahmad [Lihat Al-Musnad II/366] meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani”

Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahun ‘anhu secara marfu’ (yaitu hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

“Artinya : Janganlah kalian menyerupai orang-orang asing ; panjangkanlah jenggot”

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4031 dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, sedangkan Al-Bazaar meriwayatkannya dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu VII/368]

Dari riwayat yang lain dari Amru bin Syau’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Bukan termasuk dari golongan kita orang yang tasyabbuh kepada selain kita (menyerupai orang kafir). Janganlah kalian semua menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani” [Tirmidzi 2695, beliau berkata : “Hadits ini sanadnya dhaif”]

Dan riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu (dengan lafal).

“Artinya : Barangsiapa menyerupai mereka sampai dia mati, maka akan dikumpulkan bersama mereka”.

Dari Zaid bin Arqom, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan supaya tidak menutupi bibirnya) maka bukan termasuk dari golongan kami” [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.
“Artinya : Adalah beliau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong atau mencukur sebagian kumisnya dan demikian pula yang dilakukan Nabi Ibrahim –khaliilurrahmaan shalawaatullah ‘alaihi” [Hadits Riwayat Tirmidzi]

Muhaddits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullah- telah menjelaskan hukum mencukur jenggot dalam kitabnya, Adabu Az-Zifaf, hal.118-123. Beliau berkata : “mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan kepada orang kafir Eropa. Sampai-sampai menjadi aib bagi mereka apabila ada laki-laki yang menikah kemudian menjumpai istri barunya dalam kondisi tidak mencukur jenggotnya. Bahkan ada kesesatan lain dalam masalah ini yaitu mereka membiarkan jenggotnya ketika ada salah seorang kerabat karibnya yang wafat (sungguh bukan mata kepala mereka yang buta akan tetapi mata hati mereka yang buta). Dan orang yang mencukur jenggot berarti masuk dalam beberapa penyimpangan, diantaranya adalah :

Merobah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 118-119

“Artinya : Yang dilaknati Allah dan syaithan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Mu bagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang-binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka merobahnya. Barangsiapa yang menjadikannya syaithan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.

Ini adalah nash yang jelas menjelaskan tentang hukum merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ada izin dariNya, yang berarti telah mentaati perintah Syaithan, dan bermaksiyat kepada Al-Rahman. Maka sudah pasti bahwa laknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dimaksudkan kepada orang-orang yang merobah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tujuan (prasangka) supaya lebih baik (dari yang sebelumnya), maka tidak diragukan lagi perkara cukur jenggot dengan tujuan supaya lebih ganteng ini (!?) termasuk di dalamnya. Pelaknatan tersebut termasuk dalam mencukur jenggot sebagaimana yang telah saya katakana dan itu sangat jelas, tanpa adanya izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, supaya tidak ada orang yang menyangka (sebaliknya) bhawa yang termasuk dalam perobahan tersebut adalah seperti mencukur bulu kemaluan atau yang sejenisnya yang telah dizinkan oleh syariat, bahkan di sunnahkan atau diwajibkan.

Perbuatan tersebut menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sabda beliau.

“Artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Arti dan kata inhakuu adalah sempurnakan dalam memotong, dan maksud sempurna dalam memotong disini adalah memotong apa yang lebih (menutupi) bibir bukan mencukur bersih itu menyelisihi sunnah shahihah yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk itu Imam Malik ketika ditanya tentang orang yang memanjangkan kumisnya berkata, “Saya berpendapat dicambuk supaya bertaubat”. Beliau berfatwa bagi orang yang mencukur kumisnya, “Ini adalah satu kebid’ahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat”. Riwayat Al-Baihaqi 1/151 lihat Fathul Al-Bari 10/285-286]

Karena itulah Imam Malik tidak mencukur kumisnya. Ketika ditanya tentang hal itu beliau berkata, “Telah berkata kepadaku Zaid bin Aslam dari Amir bin Abdillah bin Az-Zubair bahwasanya Umar Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu apabila marah berdiri bulu kumisnya”. Riwayat At-Thabari di Mu’jam Al-Kabir 1/4/1 dengan sanad yang shahih.

Telah diketahui di sana ada kaidah, “Perintah itu mengandung faidah wajib, kecuali ada qarinah (tanda yang menunjukkan tidak wajibnya perintah tersebut)”. Padahal qorinah (tanda) yang ada disini memperkuat hukum wajibnya memelihara jenggot, yaitu.

1. Menyerupai Orang-Orang Kafir
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Potonglah kumis, peliharalah jenggot dan selisihilah orang-orang majusi” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Yang juga menambah kuatnya hukum wajib memelihara jenggot adalah :

2. Menyerupai Wanita.
Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. [Hadits Riwayat Bukhari X/274]. Dan tidak tersembunyi lagi bahwasanya laki-laki yang mencukur jenggot yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya sebagai pembeda bagi kaum laki-laki dengan perempuan, maka mencukur jenggot merupakan penyerupaan laki-laki dengan wanita yang paling besar.

Semoga apa yang telah kami sampaikan berupa sebagian dalil-dalil yang ada bisa memuaskan orang-orang yang terkena cobaan dengan penyelisihan ini. Semoga Allah mengampuni kita semua dan mengampuni mereka dari semua yang tidak disukai dan diridhaiNya. Amiin

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 05/I/Dzulqa’adah 1424H -2003M]

Sabtu, 19 Desember 2003 - 20:35:28, Penulis : Fatwa Lajnah Daimah Lajnah Daimah Lil Ifta V/133
Kategori : Fatwa_Ulama
Dalil-dalil dan hukum mencukur jenggot/lihyah bagi laki-laki
Antara hadits-hadits sahih dari Nabi Shalallahu ?alaihi wassalam yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot dan jambang kemudian mewajibkan orang-orang lelaki beriman supaya memotong atau menipiskan kumis mereka serta pengharaman dari mencukur atau memotong jenggot mereka ialah: “Abdullah bin Umar berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu dan tipiskanlah kumis kamu”. HR al Bukhari, Muslim dan al Baihaqi.

“Dari Abi Imamah : Bersabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan (jangan meniru) Ahl al-Kitab”. Hadits sahih, HR Ahmad dan at Tabrani.

“Dari Aisyah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam : Sepuluh perkara dari fitrah (dari sunnah nabi-nabi) diantaranya ialah mencukur kumis dan memelihara jenggot”. HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasaii dan Ibn Majah.

Bagi individu yang menjiwai hadits di atas pasti mampu memahami bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam melarang setiap mukmin dari meniru atau menyerupai tatacara orang-orang kafir sama ada dari golongan Yahudi, Nasrani, Majusi atau munafik. Antara penyerupaan yang dilarang oleh Rasulullah ialah berupa pengharaman ke atas setiap orang lelaki yang beriman dari mencukur jenggot dan jambang mereka. Kemudian Rasulullah melarang pula dari memelihara kumis karena dengan memelihara kumis kemudian mencukur jenggot telah menyerupai perbuatan semua golongan orang-orang kafir. Antara motif utama dari larangan Rasulullah itu ialah agar orang-orang yang beriman dapat memelihara sunnah supaya tidak mudah pupus disamping mengharamkan setiap orang yang beriman dari meniru tata-etika, amalan dan tata-cara orang-orang kafir atau jahiliah.

Larangan yang berupa penegasan dari syara ini telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam melalui hadits-hadits Rasulullah. Terlalu sukar untuk ditolak atau dinafikan tentang pengharaman mencukur jenggot ini karena terlalu banyak hadits-hadits sahih yang telah membuktikannya dengan terang tentang pengharaman tersebut.

Memang tidak dapat diragukan, antara penyerupaan yang diharamkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam ialah meniru perbuatan orang-orang kafir yang kebanyakan dari mereka lebih gemar mencukur jenggot dan jambang mereka kemudian membiarkan (memelihara) kumis mereka sebagai hiasan. Ketegasan larangan mencukur jenggot yang membawa kepada penyerupaan masih dapat difahami melalui hadits-hadits Rasulullah yang seterusnya sebagaimana di bawah ini:

“Dari Ibn Umar Radiyallahu ?anhu berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Barangsiapa yang menyerupai satu satu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka”. HR Ahmad, Abu Daud dan at Tabrani. “Dari Abi Hurairah Radiyallahu ?anhu: Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Bahwasanya ahli syirik memelihara kumisnya dan memotong jenggotnya, maka janganlah meniru mereka, peliharalah jenggot kamu dan potonglah kumis kamu”. HR al Bazzar.

“Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) orang-orang Majusi (penyembah berhala) karena mereka itu memotong (mencukur) jenggot mereka dan memanjangkan (memelihara) kumis mereka”. HR Muslim.

“Tipiskanlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu. Di riwayat yang lain pula : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu”. HR al Bukhari.

Dari Abi Hurairah berkata : Telah bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Di antara fitrah dalam Islam ialah memotong kumis dan memelihara jenggot, bahwasanya orang-orang Majusi memelihara kumis mereka dan memotong jenggot mereka, maka janganlah kamu menyerupai mereka, hendaklah kamu potong kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu”. HR Ibn Habban.

“Dari Abdullah bin Umar berkata : Pernah disebut kepada Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam seorang Majusi maka beliau bersabda : Mereka (orang-orang Majusi) memelihara kumis mereka dan mencukur jenggot mereka, maka (janganlah menyerupai cara mereka) tinggalkan cara mereka”. HR al Baihaqi.

“Dari Ibn Umar Radiyallahu ?anhu berkata : Kami diperintah supaya memelihara jenggot”. HR Muslim.

“Dari Abi Hurairah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Cukurlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu”. HR Muslim.

“Dari Abi Hurairah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu, janganlah kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani”. HR Ahmad.

“Dari Ibn Abbas berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) Ajam (orang asing dan kafir), maka peliharalah jenggot kamu”. HR al Bazzar.

Jumhur ulama (ulama tafsir, hadits dan fiqah) menegaskan bahwa perintah yang terdapat pada hadits-hadits (tentang jenggot) adalah menunjukkan perintah yang wajib bukan sunnah karena ia menggunakan lafaz atau kalimah (صيغة الامر) : “nada (gaya) perintah” yang tegas, jelas (dan diulang-ulang). Lihat : (تفسير النصوص) Adib Saleh. Jld. 2 : 241.

Larangan Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam agar orang-orang yang beriman tidak mencukur jenggot mereka dan tidak menyerupai Yahudi, Nasrani atau Majusi telah dilahirkan oleh Rasulullah melalui sabdanya dengan beberapa gaya bahasa dan ungkapan yang jelas, terang dan tegas. Sebagaimana hadits-hadits sahih di bawah ini:

“Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu”. HR al-Bukhari dan Muslim.

“Tinggalkan cara mereka (jangan meniru orang-orang musyrik) peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu”. HR al-Bazzar.
“Tinggalkan cara Majusi (jangan meniru Majusi)”. HR Muslim.
“Dan janganlah kamu sekalian menyerupai Yahudi dan Nasrani”. HR Ahmad.
“Janganlah kamu sekalian menyerupai orang-orang yang bukan Islam, peliharalah jenggot kamu”. HR al-Bazzar.
Hadits-hadits di atas amat jelas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam telah mewajibkan kepada setiap orang-orang yang beriman agar memelihara jenggot mereka kemudian memotong atau menipiskan kumis mereka. Di samping itu mengharamkan mereka dari meniru perbuatan orang-orang kafir, sama ada golongan Yahudi, Nasrani, Majusi, munafik atau orang fasiq yang mengingkari perintah dan melanggar larangan yang terdapat di dalam hadits-hadits sahih tentang jenggot dan penyerupaan sebagaimana kenyataan dari hadits-hadits sahih di atas tadi.

Begitu juga jika diteliti beberapa hadits di atas, maka antara ketegasan hadits tersebut ialah melarang orang-orang beriman dari meniru (menyerupai) perbuatan, amalan atau tingkah laku golongan Yahudi, Nasrani, Majusi dan semua orang-orang kafir, yaitu peniruan yang dilakukan dengan cara memotong (mencukur) jenggot dan kemudian memelihara pula kumis. Amat jelas dalam setiap hadits di atas perintah atau perintah dari Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam agar orang-orang yang beriman memelihara jenggot mereka kemudian memotong atau menipiskan kumis mereka. Antara tujuan perintah tersebut ialah supaya orang-orang yang beriman tidak menyerupai golongan orang-orang kafir tidak kira apa jenis kekafiran mereka. Nabi telah memberi peringatan melalui hadits-hadits sahihnya kepada siapa yang melanggar dan mengabaikan perintah syara termasuk memelihara jenggot.

Hadits dari Ibn Umar yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tabrani yang telah dikemukakan di atas, perlu dijiwai dan diresapi di hati setiap mukmin agar sentiasa menjadi panduan dan perisai untuk memantapkan pegangan (istiqamah) dalam memelihara hukum berjenggot. Hadits yang dimaksudkan ialah:

“Dari Ibn Umar Radiyallahu ?anhuberkata : Barangsiapa yang menyerupai satu satu kaum, maka dia telah tergolong (agama) kaum itu”. HR Ahmad, Abu Daud dan at Tabrani. Menurut keterangan al-Hafiz al-Iraqi dalam (تخريج الاحياء) bahwa sanad hadits ini sahih.

Kesahihan hadits di atas dapat memberi keyakinan dan penerangan bahwa barang siapa yang meniru atau menjadikan orang-orang jahiliah sama ada dari kalangan Yahudi, Nasrani atau Majusi sebagai contoh dan mengenepikan amalan yang telah ditetapkan oleh agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam, maka peniru tersebut akan tetap menjadi golongan kafir yang ditiru selagi tidak bertaubat malah akan terus bersama mereka sampai di akhirat. Kesahihan ini dapat diperkuat dan dipastikan lagi dengan hadits sahih di bawah ini: “Tiga jenis manusia yang dibenci oleh Allah (antara mereka) ialah penganut Islam yang masih memilih (meniru) perbuatan jahiliah”. HR al-Bukhari.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam telah bersabda: “Barangsiapa yang meniru (menyerupai) seperti mereka (orang-orang bukan Islam) sehingga ia mati, maka ia telah termasuk dalam golongan (mereka sehingga ke akhirat)”. Memelihara jenggot adalah fitrah Islamiyah yang diamalkan oleh semua nabi-nabi, rasul-rasul ?alaihissalam, para sahabat dan orang-orang yang sholih. Pengertian fitrah Islamiyah boleh difahami dari apa yang telah dijelaskan oleh Imam as Suyuti di dalam kitabnya: “Sebaik-baik pengertian tentang fitrah boleh dikatakan bahwa ia adalah perbuatan mulia dipilih dan dilakukan oleh para nabi-nabi dan dipersetujui oleh syara sehingga menjadi seperti satu kemestian ke atasnya”.

Sirah atau sejarah semua rasul-rasul dan nabi-nabi sampai ke sirah Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam serta tarikh semua para sahabat terutama Khulafa ar Rasyidin telah didedahkan kepada kita bahwa mereka semua didapati memelihara jenggot karena mengimani dan mentaati setiap perintah agama dan berpegang kepada fitrah yang diturunkan kepada rasul yang diutus untuk mendidik dan menunjukkan mereka jalan kebenaran. Mereka yakin hanya dengan mentaati Nabi atau Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam dalam semua aspek akan berjaya di dunia dan di akhirat. Antara kisah nabi yang terdapat di dalam al-Quran yang disebut dengan jenggot ialah kisah Nabi Harun sebagaimana firman Allah: “Harun menjawab : Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan pula kepalaku”. (QS Thaha, 20:94). Para Isteri Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam juga suka melihat Nabi berjenggot sehingga ada yang meletakkan minyak wangi di jenggot dan jambang Nabi. Sebagaimana hadits sahih di bawah ini: “Dari Aisyah Ummul Mukminin berkata : Aku mewangikan Nabi Shalallahu ?alaihi wassalam dengan sebaik-baik wangi-wangian pada rambut dan jenggotnya”. Muttafaq ?alaihi. “Berkata Anas bin Malik : Jenggot Nabi Shalallahu ?alaihi wassalam didapati lebat dari sini ke sini, maka diletakkan kedua tangannya di pipinya”. HR Ibn Asyakir (dalam Tarikhnya).

Di dalam kitab (فتح الباري) Jld. 10: 335, terdapat nash yang ditulis: “Memelihara jenggot adalah kesan peninggalan yang diwariskan oleh (Nabi) Ibrahim alaihissalam wa ala nabiyina as salatu wassalam sebagaimana dia mewariskan (wajibnya) jenggot maka begitu juga (wajibnya) berkhatan”.

“Dari Jabir berkata : Sesungguhnya Rasulullah lebat jenggotnya”. HR Muslim. “Dari Muamar berkata : Kami bertanya kepada Khabbab, adakah Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam membaca (al-Quran) di waktu Zuhur dan Asar? Beliau berkata : Ya! Kami bertanya, dari mana engkau tahu? Beliau menjawab : Dengan bergerak-geraknya jenggot Rasulullah”. HR al Bukhari.

“Dari Jabir berkata : Kebiasaannya Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam apabila bersikat dimulakan pada rambutnya kemudian pada jenggotnya”. HR Muslim.

“Dari Umar berkata : Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam lebat jenggotnya, di riwayat yang lain tebal jenggotnya dan di lain riwayat pula subur jenggotnya”. HR at Tirmidzi.
“Dari Anas bin Malik berkata : Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam apabila berwuduk meletakkan tapak tangannya yang berair ke bawah dagunya dan diratakan (air) di jenggotnya. Beliau bersabda : Beginilah aku disuruh oleh Tuhanku”. HR Abu Daud.
“Terdapat pada jenggot (Nabi Shalallahu ?alaihi wassalam) jenggot yang putih”. HR Muslim.
“Tidak kelihatan uban di jenggotnya kecuali sedikit”. HR Muslim.
“Rambut yang putih (uban) di kepala dan di jenggot (Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam) tidak melebihi dua puluh helai”. HR al-Bukhari.

Semua Para Sahabat Radiyallahu ?anhu Berjenggot

Melalui keterangan yang diperolehi dari hadits sahih, atsar dan sirah (sejarah para sahabat) terbukti tidak seorangpun dari kalangan para sahabat yang mencukur jenggot mereka dan tidak seorangpun yang menghalalkan perbuatan mencukur jenggot. Ini terbukti karena didapati keseluruhan para sahabat berjenggot. Sebagaimana keterangan dari hadits-hadits di bawah ini: “Didapati Abu Bakar lebat jenggotnya, Utsman jarang (tidak lebat) jenggotnya tetapi panjang, dan Ali tebal jenggotnya”. HR Tirmidzi.

“Berkata al-Bukhari : Ibn Umar menipiskan kumisnya sehingga kelihatan kulitnya yang putih dan memelihara jenggot dan jambangnya”. Lihat: Fathulbari, jild 10, : 334.

“Semasa Ibn Umar mengerjakan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, mana yang lebih (dari genggamannya) dipotong”. HR al-Bukhari.

Hadits-hadits di atas bukan saja menjelaskan suatu contoh perbuatan Nabi Muhammad, para nabi sebelum Rasulullah dan juga para sahabat yang semua mereka memelihara jenggot. Malah hadits-hadits di atas juga merupakan lanjutan yang berupa perintah dari nabi-nabi dan rasul-rasul sebelum Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam.

Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam meneruskan perintah (lanjutan) tersebut ke atas orang-orang yang beriman supaya memelihara jenggot mereka. Anehnya, dalam hal perintah yang nyata ini dirasakan sukar difahami oleh segolongan para mufti, hakim, imam, ustadz dan alim ulama yang bertebaran di negara ini. Apakah mereka tidak pernah terjumpa (terbaca) walaupun sepotong dari beberapa hadits-hadits sahih sebagaimana yang tercatit di atas yang mewajibkan memelihara jenggot sehingga mereka tidak sudi memeliharanya? Jika sekiranya mereka telah terbaca salah satu dari hadits-hadits tersebut mengapa pula tidak mau menerima dan mentaatinya? Apakah mereka merupakan ulama buta, tuli, pekak dan bisu sehingga tidak dapat melihat, memahami, mengetahui dan menyampaikan sebegitu banyaknya hadits-hadits sahih yang memperkatakan tentang jenggot? Mengapa pula perintah dan larangan syara sebagaimana yang terdapat di dalam firman Allah di bawah ini tidak mereka sadari ? “Dan apa yang disampaikan oleh Rasul maka hendaklah kamu ambil (patuhi) dan apa yang ditegah kamu (dari melakukannya) maka hendaklah kamu tinggalkan”. AL Hasyr, 59:7.

Ayat di atas memberi penekanan agar setiap orang-orang yang beriman bersikap patuh (taat), sama ada patuh dengan cara melaksanakan segala apa yang disuruh oleh Allah dan RasulNya atau patuh dengan cara meninggalkan segala apa yang telah dilarang atau diharamkan.

Orang-orang yang beriman tidak boleh mencontoh sikap Iblis yang enggan mematuhi perintah Allah Subhanahu wa Ta?ala apabila diarah supaya sujud kepada Nabi Adam ?alaihissalam. Iblis dilaknat karena mengingkari satu perintah Allah. Keengganan mematuhi perintah Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam identik seperti mengingkari perintah Allah karena mentaati Rasulullah adalah asas mentaati Allah, maka mereka yang tidak mau mematuhi atau mentaati perintah Rasulullah Shalallahu ?alaihi Wassalam yang diulang berkali-kali supaya memelihara jenggot dan jambang dengan alasan berjenggot itu tidak rapi, serabutan, kelihatan jelek dan sebagainya. Maka keingkaran dan alasan seperti ini ditakuti menyerupai alasan Iblis dan petanda yang mereka telah mewarisi sikap Iblis yang congkak, biadab, bangga diri dan akhirnya ia dikekalkan di neraka hanya lantaran tidak mau mematuhi satu-satunya perintah Allah Subhanahu wa Ta?ala yaitu sujud kepada bapa sekalian manusia..

Mentaati Allah dan Rasulnya dalam setiap aspek adalah bukti kokoh yang menandakan seseorang itu benar-benar mencintai Allah Subhanahu wa Ta?ala dan RasulNya, karena syarat untuk mencintai Allah dan RasulNya ialah ketaatan. Sebagaimana firman Allah: “Katakanlah jika kamu (benar-benar)mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Ali Imran, 3:31.

Cinta perlukan pembuktian walaupun dalam hal atau perkara yang kecil dan dianggap remeh. Sikap orang-orang yang beriman apabila mengetahui bahwa Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu hukum dan menyeru mereka supaya mematuhinya, maka oleh karena cinta mereka yang tinggi terhadap Allah dan Rasulnya maka mereka akan mematuhinya tanpa banyak persoalan. Kepatuhan mereka adalah benar-benar didorong oleh rasa cinta kepada Allah dan RasulNya sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya jawaban orang-orang yang beriman apabila mereka diseru kepada Allah dan RasulNya agar menghukum di antara mereka, ucapan mereka ialah : Kami mendengar dan kami patuh. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.An Nuur 24:51.

Orang-orang yang beriman akan mentaati segala perintah Allah dan RasulNya walaupun sekecil-kecilnya karena mereka mengimani bahwa perintah Allah Subhanahu wa Ta?ala wajib dipatuhui. Mereka menyedari jika perintah yang kecil dan mudah tidak mampu dilaksanakan tentunya yang besar-besar akan ditinggalkan. Malah orang yang beriman akan sentiasa berpegang teguh dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta?ala sebagaimana yang terdapat pada ayat di bawah ini: “Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajipan Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. AL Maidah, 5:92.

“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan izin Allah”. An Nisaa? 4:64.

Ayat-ayat di atas merupakan perintah agar kita mengambil (mentaati perintah yang berupa setiap apa) yang didatangkan (yang berupa perintah) dari Allah dan RasulNya kemudian meninggalkan semua yang ditegah (dilarang atau diharamkan) serta melaksanakan semampu mungkin setiap perintah terutamanya yang nyata wajibnya.

Allah dan RasulNya tidak meridhai perbuatan orang-orang kafir, oleh sebab itu melaknat siapapun dari kalangan orang Islam yang meniru cari mereka yang tidak diridhai oleh Allah dan RasulNya seperti perbuatan mencukur jenggot kemudian memelihara kumis mereka saja. Orang-orang yang menyedari bahwa perbuatannya yang suka meniru perbuatan orang-orang kafir itu dibenci, dilaknat dan tidak diridhai oleh Allah dan RasulNya tetapi mereka masih meneruskan perbuatan tersebut dan menyukainya, maka ingatlah Allah telah mengancam orang-orang seperti ini dengan firmanNya: “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti (apa yang menimbulkan) kemurkaan Allah dan (karena) membenci keridhaanNya, sebab itu Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka”. Muhammad 47:28.

Nabi melarang orang-orang yang beriman dari mencukur jenggot dan jambang mereka malah berkali-kali menyuruh memeliharanya dengan berbagai-bagai ungkapan agar dapat difahami dan diterima oleh umatnya. Apakah benar seseorang itu mencintai Allah dan RasulNya jika perkara yang paling mudah dan tidak mengeluarkan modal ini mereka abaikan dan tidak memperdulikannya langsung? Apakah mereka tidak mampu untuk memahami perintah Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam dan tidak mau mentaatinya? Suri tauladan dari siapakah yang sewajarnya ditiru oleh orang-orang yang beriman? Apakah lebih berbangga dan menyenangi contoh yang ditiru dari Yahudi, Nasrani atau Majusi yang ditegah dari menirunya? Atau mencintai contoh dari Rasul utusan Allah, contoh dari para sahabat Rasulullah dan contoh dari orang-orang sholih yang dibanggakan oleh setiap orang yang beriman apabila dapat mematuhi dan mentaati contoh tersebut? Contoh yang terbaik dan selayaknya dibanggakan hanyalah contoh yang ada pada diri Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharapkan (rahmat) Allah (dan kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak mengingati Allah”. AL AHZAB, 33:21.

“Maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. IBRAHIM, 14:36.

Berkata as-Syeikh Ismail al-Ansari dalam memperkatakan hadits (atsar) dari Ibn Umar Radiyallahu ?anhu: Tidak syak lagi bahwa kata-kata Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan perbuatannya lebih berhak dan utama dipatuhi daripada kata-kata selain dari Nabi, tidak kira siapapun orang itu”.

Mencintai Nabi Muhammad Shalallahu ?alaihi wassalam dan sunnahnya ialah dengan cara mencontoh segala suri teladan dan amalannya, mentaati seruannya dan mematuhi segala perintahnya semampu mungkin.

Berjenggot atau berjambang adalah suri teladan, perintah dan amalan yang berupa sunnah para rasul, para nabi, para sahabat dan orang-orang sholih sejak dahulu kala sampai ke hari kiamat.

(Lihat تحريم حلق اللحى . للعاصمى 6. Muhammad Ahmad bin Ismail) Tanya :
Apa hukumnya mencukur jenggot (lihyah) atau mencukur sebagiannya?
Jawab :
Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” Dalam riwayat lain berbunyi: “Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.”

Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma’ (kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot.

Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan sunnahku).” Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu’ bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani.” Dalam riwayat lain berbunyi: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (H.R Imam Ahmad).

Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci.” Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. (H.R Muslim dari Jabir) Dalam riwayat lain disebutkan: “Tebal jenggotnya” dalam riwayat lain: “Banyak jenggotnya”, maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.
(Fatawa Lajnah Daimah V/133, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)

maka dari itu para saudaraku…marilah kita laksanakan perintah Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW…agar kita selamat didunia dan di akhirat…amien.

sumber : Abu Hudzaifi

2 comments Juni 6, 2008

Setahun Yang Lalu

setahun yang lalu tepat pada tanggal ini diriku meminang seorang gadis

2 comments Maret 31, 2008

Perbaikilah Penampilan Kita Mulai Sekarang!!!

Abu Yazid Al Busthami, pelopor sufi, pada suatu hari
pernah didatangi seorang lelaki yang wajahnya kusam
dan keningnya selalu berkerut. Dengan murung lelaki
itu mengadu,

“Tuan Guru, sepanjang hidup saya, rasanya tak pernah
lepas saya beribadah kepada Allah. Orang lain sudah
lelap, saya masih bermunajat. Isteri saya belum
bangun, saya sudah mengaji. Saya juga bukan pemalas
yang enggan mencari rezeki. Tetapi mengapa saya selalu
malang dan kehidupan saya penuh kesulitan?”

Sang Guru menjawab sederhana, “Perbaiki penampilanmu
dan rubahlah roman mukamu. Kau tahu, Rasulullah adalah
penduduk dunia yang miskin namun wajahnya tak pernah
keruh dan selalu ceria. Sebab menurut Rasulullah,
salah satu tanda penghuni neraka ialah muka masam yang
membuat orang curiga kepadanya.”

Lelaki itu tertunduk. Ia pun berjanji akan memperbaiki
penampilannya. Wajahnya senantiasa berseri. Setiap
kesedihan diterima dengan sabar, tanpa mengeluh.
Alhamdullilah sesudah itu ia tak pernah datang lagi
untuk berkeluh kesah. Keserasian selalu dijaga.
Sikapnya ramah,wajahnya senantiasa mengulum senyum
bersahabat. Roman mukanya berseri.

Tak heran jika Imam Hasan Al Basri berpendapat, awal
keberhasilan sesuatu pekerjaan adalah roman muka yang
ramah dan penuh senyum.Bahkan Rasulullah menegaskan,
senyum adalah sedekah paling murah tetapi paling besar
pahalanya. Demikian pula seorang suami atau seorang
isteri.

Alangkah celakanya rumah tangga jika suami isteri
selalu berwajah tegang. Sebab tak ada persoalan yang
diselesaikan dengan mudah melalui kekeruhan dan
ketegangan. Dalam hati yang tenang, pikiran yang
dingin dan wajah cerah, Insya Allah, apapun
persoalannya niscaya dapat diatasi. Inilah yang
dinamakan keluarga sakinah, yang didalamnya penuh
dengan cinta dan kasih sayang.

Tidak ada ruginya klo mulai sekarang kita memperbaiki penampilan kita dan selalu tampil ceria…
Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang murah senyum dan ahli ibadah kepada Allah…amien.

2 comments Maret 15, 2008

CARILAH 1001 CARA UNTUK SELALU DAPAT BERSYUKUR KEPADA ALLAH

Sudah menjadi sifat manusia untuk selalu mengeluh dan
kurang bersyukur. Apapun yang menimpa dirinya selalu
mengeluh, merasa masih kurang dan kurang bersyukur.
Misalnya pada waktu musim hujan . Hujan yang turun
terus menerus, manusia mengeluh, ”Kok hujan
terus-terusan , menyebabkab banjir dimana-mana”. Pada
waktu musim kemarau pun mengeluh, ”Kok panas sekali,
mata air mengering, susah dapat air, kapan hujan
turun”. Ketika matahari bersinar kemudian turun hujan
pada saat bersamaan manusia pun masih berkomentar ”Wah
ini udan kethek ( bhs jawa : hujan kera), hujan turun
kok ketika panas”. Itulah sekelumit gambaran betapa
sifat manusia yang suka mengeluh dan kurang bersyukur.

Mengingat hal tersebut pentinglah kiranya kita selalu
mengingatkan diri kita untuk selalu dapat bersyukur
kepada Allah SWT.

Dalam Q.S 14 (ibrahim) : 7 “Dan (ingatlah juga),
tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu,
dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka
sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.

Berdasarkan firman Allah di atas jelaslah bahwa Allah
akan memberikan 2 hal : reward dan Punisment
sehubungan dengan syukur ini. Reward berupa tambahan
nikmat dan punisment berupa adzab yang sangat pedih
(semoga kita terhindar dari hal ini).

Mengingat dari dua hal di atas, kita sebagai hamba
Allah sudah selayaknyalah untuk pandai-pandai
mensyukuri nikmat Allah. Ada beberapa hal yang sering
menjadi pertanyaan dalam benak kita seputar masalah
syukur ini, diantaranya adalah : bagaimana supaya kita
selalu dapat bersyukur ? bagaimana cara mengungkapkan
syukur itu? Mari kita coba mengurai hal tersebut.

Supaya kita selalu ingat untuk bersyukur, ada beberapa
cara sbb:

1.Berpikir positip

selalu berusaha melihat sisi positif dari setiap
kejadian dan kemudian mensyukurinya. Yakinlah bahwa
selalu ada rahmat Allah dari setiap kejadian. Inilah
yang membedakan antara orang yang beriman dan yang
tidak. Seburuk-buruknya peristiwa yang menimpa kita,
maka kita harus bertawakkal dan yakin pasti ada
manfaat di balik itu. Allah tidak akan membebankan
sesuatu kepada umatNya diluar kemempuan manusia.

2. Paradigma Masih Untung

Falasafah ini sering kita dengar dalam kebiasaan
masyarakat jawa. Tetapi saya yakin masyarakat suku
lain juga mengenal falsafah ini walaupun dengan
istilah yang berbeda. Paradigma masih untung ini
bukanlah sekedar untuk menghibur diri sendiri akan
tetapi sikap ini didasari bahwa Allah SWT senantiasa
melindungi dan memberi rahmat kepada kita, betapapun
kecilnya. Ini akan mengubah penolakan menjadi
penerimaan, kekeruhan menjadi kejernihan. Kadang kalo
kita baru tertimpa sebuah musibah , kita merasa dunia
tidak adil kepada kita, tapi kalau kita cepat-cepat
mengambil falsafah ini perasaan ketidak adilan, sedih,
galau dll perlahan akan hilang dan berganti kepada
rasa syukur kita kepada Allah SWT.

3. Janganlah ”Take for granted”. Menerima sesuatu
seolah seperti yang biasa, tanpa rasa syukur.

Kita sering kali tak dapat menemukan hal-hal yang
patut disyukuri karena kita sering merasa bahwa
sesuatu itu sudah semestinya terjadi. Padahal segala
sesuatu itu tidak terjadi begitu saja tanpa rahmat
Allah SWT. Mungkin kita tidak merasa mendapat hal yang
istimewa, punya rumah mewah, yang ada kolam renangnya,
villa yang indah di tempat yang sejuk, mobil mewah,
tabungan yang banyak tersimpan dimana-mana, investasi
properti yang bertebaran di seantero pelosok negri,
menjadi pejabat penting yang disegani dan lain
sebagainya yang serba hebat. Tapi bukanlah kita masih
sehat ? seluruh anggota keluarga kita sehat, anak ,
istri , orang tua dll sehat tak kurang suatu apa?
Bukanlah jantung kita masih berdetak? Nafas kita pun
tak pernah berhenti ? bukankah seluruh organ kita
masih berfungsi dengan noramal ? mata kita masih bisa
melihat ? telinga kita masih bisa mendengar ? ginjal
kita masih berfungsi dengan baik? Bukan kah kita masih
bisa menikmati makanan yang lezat?

Apakah semua itu terjadi dengan sendirinya ? tanpa ada
campur tangan dari Allah SWT? siapa yang mengontrol
detak jantung kita selagi kita tidur? Siapa yang
mengontrol kerja ginjal , paru-paru, hati dan organ
–organ lain dari mulai kita tidur , terjaga sampai
tidur lagi? Coba kita bayangkan bila salah satu organ
tubuh kita tidak bekerja dengan semestinya: misalnya
ginjal kita mengalami gagal ginjal terminal. Orang
yang sudah mengalami gagal ginjal terminal hanya
mempunyai tiga pilihan ; meninggal dengan pelan-pelan
(walaupun ini semua juga dengan kehendak Allah SWT),
melakukan cuci darah, atau melakukan transplantasi
(cangkok ginjal).yang pertama tidak akan kita bahas.
Kalau cuci darah, sekarang ini biaya untuk sekali cuci
darah adalah Rp. 600.000 padahal cuci darah dilakukan
seminggu 2-3 kali. Bisa dibayangkan betapa besarnya
biaya yang harus dikeluarkan dalam sebulan ? setahun?
Padahal cuci darah harus dilakukan seumur hidup. Kalau
tidak mau melakukan cuci darah terus menerus penderita
gagal ginjal harus melakukan cangkok ginjal. Biaya
operasi cangkok ginjal sekitar 300-500 juta dan pasca
operasi harus melakukan kontrol rutin yang membutuhkan
biaya sekitar 12 juta per bulan selama setahun.

Dengan melihat hal diatas betapa bersyukurnya kita
mempunyai tubuh yang sehat dengan organ-organ tubuh
yang bekerja semestinya. Syukur kita kepada Allah
tentu saja tidak hanya dengan lisan mengucap Hamdallah
tetapi juga harus disertai perbuatan dengan cara
menjaga kesehatan kita.

Demikianlah tiga hal untuk selalu dapat bersyukur
kepada Allah SWT. Tentunya masih banyak cara untuk
selalu dapat ingat akan bersyukur.
Semoga kita termasuk kedalam golongan orang orang yang pandai dalam mensyukuri nikmat yang Allah berikan…amien.

7 comments Maret 9, 2008

Maaf

Maaf sebelumnya…

Maaf karena diriku belum bisa kasih postingan…

Maaf karena diriku lagi disibukan dgn urusan dunia yg luar biasa nikmatnya…

Maaf jadi ga sempet cari bahan postingan…

Maaf, jangan pada tersinggung ya…

Maaf…sekali lagi diriku minta maaf…

2 comments Maret 4, 2008

Welcome

Bertepatan dgn lahirnya seseorang yang aq sayangi….

aq coba buat sesuatu yang mungkin bisa bermanfaat, khususnya bagi aq sendiri n bagi semua pembaca pada umumnya…..

amien

1 comment Maret 1, 2008


 

Agustus 2008
S S R K J S M
« Jun    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Komentar Terakhir

Yetendra di CARILAH 1001 CARA UNTUK SELALU…
Landy di JENGGOT DALAM PANDANGAN I…
Yetendra di JENGGOT DALAM PANDANGAN I…
junsu di CARILAH 1001 CARA UNTUK SELALU…
zul fazri di CARILAH 1001 CARA UNTUK SELALU…

Tulisan Terakhir

Blog Stats